04.11.2014
1. Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal
bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Krida adalah
satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan
keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
3. Pimpinan saka adalah
badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris, dan
teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan
kemudahan lainnya.
4. Pamong saka adalah
anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggung jawab atas pembi-naan dan
pengembangan saka.
5. Instruktur saka adalah
anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang
karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk
membantu pamong saka.
6. Dewan saka adalah
badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan
pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
7. Musyawarah saka adalah
suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala
sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk
memilih dewan saka.
8. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk
penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang
berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
a. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif.
b. Memberi bekal bagi kehidupan dan
penghidupannya.
c. Memberi bekal bagi pengabdiannya
pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan
pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya
atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b.
Meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya.
c.
Memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e.
Dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab,
berdayaguna dan tepat guna.
f.
Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif,
berdayaguna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
g.
Menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.
Sifat
a. Saka
bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik
putera maupun puteri.
b. Saka
bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para
pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Fungsi
a.
Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan
pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b.
Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif,
serta bakti kepada masyarakat.
c.
Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d.
Alat untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.
Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban
untuk :
a.
Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta
peraturan-peraturan saka.
b.
Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
gerakan pramuka.
c.
Menjaga nama baik gerakan pramuka
d.
Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan
yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan pramuka lainnya.
e.
Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan
keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga,
masyarakat dan lingkungannya.
f.
Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi
rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat. perundang-undangan yang berlaku serta
adat istiadat masyarakat.
g.
Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam
gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina
gugusdepan yang bersangkutan.
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar