With the rapid development of The Modern Period , Challenges Faced Indonesian nation Increasingly Complex With The existence of Globalization Technology , Culture , and Everything Else , inciting spirit Scout Service Brigade Maritime Self Existence Shows Off Continues to Sharpen Capabilities With Yourself Through Activities The Productive and Innovative.

Rabu, 03 Desember 2014

PENGERTIAN SATUAN KARYA


04.11.2014

1.      Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.      Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
3.      Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
4.      Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggung jawab atas pembi-naan dan pengembangan saka.
5.      Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk membantu pamong saka.
6.      Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
7.      Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.
8.      Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
a.       Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
b.      Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
c.       Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional. Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b.      Meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya.
c.       Memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e.       Dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdayaguna dan tepat guna.
f.       Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
g.      Menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.
Sifat
a.       Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b.      Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Fungsi
a.         Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b.         Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c.         Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d.        Alat untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.
Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban untuk :
a.       Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b.      Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c.       Menjaga nama baik gerakan pramuka
d.      Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan pramuka lainnya.
e.       Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f.       Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat. perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
g.      Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.


Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar